Ketum DPP LBH Perindo soal Polemik KUHP Baru: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?
loading...

Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky Kurnia Margono dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat, Jumat (9/12/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky Kurnia Margono menyayangkan tidak ada pembahasan maksimal terkait sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru. Namun, dia mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan KUHP, mengingat perjalanan dan pembahasannya yang begitu panjang.
"Saya apresiasi dulu kepada teman-teman DPR sudah bisa mengesahkan ini KUHP yang begitu lama menjadi polemik. Namun yang saya pikirkan, kenapa semua yang jadi polemik ini tidak maksimal untuk dibahas," kata Ricky dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).
Dia memberikan contoh soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Menurutnya, aturan pidana dalam pasal tersebut harus betul-betul tertulis, sehingga tidak ada korban dari undang-undang tersebut.
Baca juga: Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru
"Saya apresiasi dulu kepada teman-teman DPR sudah bisa mengesahkan ini KUHP yang begitu lama menjadi polemik. Namun yang saya pikirkan, kenapa semua yang jadi polemik ini tidak maksimal untuk dibahas," kata Ricky dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).
Dia memberikan contoh soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Menurutnya, aturan pidana dalam pasal tersebut harus betul-betul tertulis, sehingga tidak ada korban dari undang-undang tersebut.
Baca juga: Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru
Lihat Juga :